Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri Tahun 2017/2018

Banyaknya pertanyaan secara langsung, melalui telepon, email, dan media sosial SMAN 3 Madiun terkait informasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2017, Berikut kami sampaikan informasi awal PPDB SMA di Provinsi Jawa Timur (Untuk Informasi mendetail terkait PPDB di SMAN 3 Madiun akan kami informasikan setelah Sosialisasi selesai dan domnis diterima oleh SMAN 3 Madiun.

Secara umum PPDB SMAN 2017/2018 ada 5 Jalur yang bisa dipilih yaitu, Jalur Umum, Jalur Prestasi, Jalur Inklusif, Jalur Bidik Misi dan Jalur Mitra Warga.

Ketentuan Umum

  1. Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  4. Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  5. Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Apabila Calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  7. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
  8. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  9. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2016.
  10. Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  11. Untuk penentuan hasil offline dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas.

 

A.  Ketentuan Jalur Umum

Calon Peserta Didik baru umum adalah Calon Peserta Didik yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dan melalui Jaringan Online ke sekolah SMAN atau SMKN yang dituju, sebagai berikut:
  1. Bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2016/2017 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN / Password / Token ke SMAN atau SMKN terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur
  2. Sedangkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di luar negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMAN atau SMKN yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru Online, dengan menyerahkan :
    • Kartu Keluarga (KK) Asli
    • Fotocopy SHUN/ Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional dari sekolah yang Asli untuk mendapatkan PIN / Password / Token.

B. Ketentuan Jalur Prestasi

  1. Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis.
  2. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
  3. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
 C. Ketentuan Jalur Inklusif
  1. Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik disarankan mendaftar ke SLB.
  2. Peserta didik melampirkan hasil asesmen awal (asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
  3. Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan Ketunaan/ Kekhususannya.
 D. Ketentuan Jalur Bidik Misi.
  • Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin
  • Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
  • Calon Peserta Didik yang mempunyai prestasi dibuktikan dari nilai UN (Ujian Nasional)
  • Jalur Bidik Misi akan diseleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata 8,5 (delapan koma lima) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mapelnya
  • Syarat untuk calon peserta dari Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah mempersiapkan berkas:
    • Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
    • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
    • Foto copy Kartu Keluarga
  • Calon Peserta Didik datang ke sekolah SMAN atau SMKN dengan membawa berkas persyaratan tersebut yang akan dilayani secara offline/manual
  • Peserta didik setelah diterima akan dilakukan survey ke tempat tinggal

E. Ketentuan Jalur Mitra Warga

 

    1. Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin/Prasejahtera
    2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
    3. Syarat untuk calon peserta dari Jalur Mitra Warga mempersiapkan berkas:
      • Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
      • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
      • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
      • Foto copy Kartu Keluarga

4. Peserta didik akan dilakukan survey ke tempat tinggal oleh Panitia Sekolah

PROSEDUR

Persyaratan

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2017/2018 (tanggal 17 Juli 2017)
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.

Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Calon peserta didik mendapatkan PIN/Token yang diperoleh dari kantor Cabang Dinas pendidikan atau SMA/SMK Negeri terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
  2. Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: http://www.ppdbjatim.net
  3. Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
    • Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di dalam zona pada sekolah di luar zona.
    • Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di luar zona.
    • Pilihan pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK).
  4. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.

Dasar Seleksi

Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada :

  1. Jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN)
  2. Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut :
  1. Matematika
  2. IPA
  3. Bahasa Inggris
  4. Bahasa Indonesia
  5. Waktu Pendaftaran (berdasarkan urutan waktu mendaftar).

Tahapan Pendaftaran

Jalur Umum

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri di salah satu sekolah yang terdaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Online di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 oleh calon Peserta Didik sendiri /orang tua/wali melalui portal ppdb.dindik.jatimprov.go.id atau ppdbjatim.net


Jalur Prestasi

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
  2. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
  3. Wajib menyerahkan:
    • Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota
    • Surat keterangan berprestasi dari sekolah
    • Kejuaraan beregu maksimal diikuti 3 orang peserta
    • Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI

Jalur Inklusi

Ketentuan Tambahan tentang Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif :

  1. Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
  2. SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
  3. Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB)
  4. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan mendaftarkan ke SMA
  5. Pelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan secara offline, dengan ditambah persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang relevan
    • Bagi Tunanetra dan kurang awas atau low vision menyertakan hasil pemeriksaan hambatan penglihatan dari dokter mata
    • Bagi Tunarungu dan kurang pendengaran menyertakan hasil pemeriksaan hambatan pendengaran dari dokter THT
    • Bagi Tunagrahita dan hambatan perkembangan lain seperti ASD (autistic spectrum disorder), ADHD, learning disability, lambat belajar, hambatan bahasa, hambatan sosial dan emosi, dan sejenisnya, menyertakan hasil pemeriksaan psikologis dari psikolog atau psikiater.
    • Bagi Tunadaksa, hambatan gerak, dan gangguan kesehatan menyertakan hasil pemeriksaan dari dokter.
  6. Identifikasi dan asesmen untuk menentukan kelayakan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk pihak sekolah dengan pengawasan dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah kabupaten/kota setempat
  7. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mengumumkan kuota peserta didik berkebutuhan khusus yang akan diterima
  8. Prioritas penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus diberikan kepada peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah

Jalur Bidik Misi

  1. Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki prestasi akademik
  2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
  3. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan
  4. Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan:
    • Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
    • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
    • Foto copy Kartu Keluarga
  5. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik

Jalur Mitra Warga

  1. Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin
  2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
  3. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan
  4. Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan:
    • Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
    • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
    • Foto copy Kartu Keluarga
  5. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik

Untuk hal hal lain , bisa membaca Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 dan Juknis PPDB Jatim 2017.

Jadwal

No Kegiatan Tanggal Jam Tempat & Keterangan
1 Pendaftaran Jalur Peserta Didik Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif (Offline) 12 – 14 Juni 2017 08.00 – 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
Verifikasi dan validasi 14 – 16 Juni 2017 Internet Online
Pengumuman SMA/SMK 17 Juni 2017 08.00 WIB SMA/SMK Negeri
Daftar Ulang Jalur offline 17 – 19 Juni 2017 08.00 – 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
2 Pengambilan PIN/Token 05-22 Juni 2017 08.00 – 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
Simulasi PPDB Online 05-22 Juni 2017 24 Jam Internet Online
3 Pendaftaran Jalur Umum (Online) 03 – 06 Juli 2017 24 jam Internet Online
4 Penutupan Pendaftaran Online Jalur Umum 06 Juli 2017 24.00 WIB Internet Online
5 Pengumuman Hasil PPDB 07 Juli 2017 00.30 WIB Internet Online
6 Daftar Ulang 07 – 08 Juli 2017 08.00 – 15.00 WIB SMA/SMK Negeri tujuan
7 Hari Pertama Masuk Sekolah 17 Juli 2017 SMA/SMK Negeri tujuan

Lanjutkan membaca “Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri Tahun 2017/2018”

PPDB SMA Negeri Kota Madiun 2016-2017

Syarat Pendaftaran

Penerimaan Peserta Didik Baru 2016 Kota Madiun
Tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri

  1. calon peserta didik baru setinggi-tingginya berusia 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2016/2017 ;
  2. calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan :
    • foto copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluarga dari calon peserta didik baru yang bersangkutan kepada Panitia Pendaftaran, dengan menunjukkan aslinya ;
    • asli dan 1 lembar photo copy Ijazah (yang telah dilegalisir) ;
    • Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/MTs atau yang sederajat ;
    • asli SHUN SMP/MTs ;
  3. tidak memiliki kelainan khusus/mental.

Tata Cara Pendaftaran

Penerimaan Peserta Didik Baru 2016 Kota Madiun
Tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri

  1. Calon peserta didik baru mendaftar dengan cara komputerisasi menggunakan media internet, atau di semua SMAN ;
  2. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaraan dan pas foto hitam putih dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan ;
  3. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan surat rekomendasi atas piagam prestasi dari Dinas Dikbudmudora (bagi yang memiliki), dan saat mendaftar menunjukan Piagam Penghargaan yang asli ;
  4. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Kota Madiun wajib menyerahkan berkas pendaftaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan di tempat pendaftaran ;
  5. Calon peserta didik baru memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah ;
  6. Calon peserta didik baru yang memenuhi persyaratan akan menerima bukti pendaftaran yang dikeluarkan oleh aplikasi dan dapat dicetak sendiri oleh calon peserta didik baru ;
  7. Alat seleksi adalah hasil Ujian Nasional mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan tambahan nilai prestasi, hasil perolehan nilai kumulatif ini yang akan menentukan penerimaan calon peserta didik baru, dimulai dari nilai tertinggi sampai dengan terendah sesuai pagu pada masing-masing sekolah ;
  8. Bila terdapat jumlah nilai yang sama dari Ujian Nasional dan prestasi, diutamakan nilai Ujian Nasional, apabila nilai Ujian Nasional sama, menggunakan peringkat urutan mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, apabila nilai masih sama, peringkat urutan pilihan sebagai prioritas, jika masih sama didasarkan usia dan jika masih sama berdasar tanggal dan jam pendaftaran yang terdahulu ;
  9. Diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk perubahan pilihan tanpa pencabutan berkas ;
  10. Batas akhir perpindahan pilihan sampai dengan hari terakhir pukul 09.00 WIB
  11. Jadwal penerimaan sebagai berikut : ppdb
  12. Pagu siswa : ppdb1
  13. Calon Peserta Didik dari luar kota mendapat kuota MAX 10% dari pagu yang diterima.
  14. Info lebih lengkap dapat dilihat di http://ppdb.madiunkota.go.id

PPDB SMAN Kota Madiun Tahun 2015 – 2016

Asas dan Tujuan :

  • PPDB berasaskan, Obyektive, Transparan, Akuntabel dan Tidak diskriminasi.
  • PPDB bertujuan untuk memberi kesempatan yang seluas luasnya bagi penduduk kota Madiun usia sekolah agar memperoleh pelayanan pendidikan yang sebaik baiknya guna menempuh Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun.

Pelaksanaan Penerimaan :

  1. Pelaksanaan PPDB untuk SMA Negeri dilaksanakan di semua lokasi SMA Negeri di Kota Madiun dengan mempergunakan sistem kumputerisasi (On Line).
  2. Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA Negeri diatur sebagai berikut :
  • Tanggal 19 s.d 23 Juni 2015 : Legalisir/Rekomendasi piagam/Sertifikat untuk pendaftaran (Bagi yang memiliki). Tempat Dinas Dikbudmudora Kota Madiun.
  • Tanggal 1 s.d 4 Juli 2015 : Pendaftaran di Semua SMA Negeri Kota Madiun pada jam kerja.
  • Tanggal 6 s.d 7 Juli 2015 : Pengolahan data.
  • Tanggal 8 Juli 2015 : Pengumuman.
  • Tanggal 9 s.d 10 Juli 2015 : Daftar ulang bagi yang diterima.

Tatacara Pendaftaran :

  1. Calon peserta didik baru, mendaftar dengan cara komputerisasi menggunakan media internet, atau di semua SMAN.
  2. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran dan pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dan kelengkapan lain sesuai yang ditentukan.
  3. Melegalisir fotocopy piagam/sertifikat prestasi di Dinas Dikbudmudora Kota Madiun (bagi yang punya), dengan membawa aslinya dan meminta surat rekomendasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  4. Menyerahkan berkas pendaftaran sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan di tempat pendaftaran.
  5. Peserta didik baru memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah.
  6. Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran yang ditandatangani panitia dan peserta didik baru.
  7. Alat seleksi adalah hasil UN dan tambahan nilai prestasi. Hasil perolehan nilai kumulatif ini yang akan menentukan penerimaan peserta didik baru, dimulai dari nilai tertinggi sampai dengan terendah sesuai pagu.
  8. Bila terdapat jumlah nilai kumulatif yang sama, diutamakan nilai UN nya dengan menggunakan urutan peringkat mapel : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA. Apabila nilai masih sama, peringkat urutan pilihan sebagai prioritas, jika masih sama maka didasarkan usia dan jika masih sama didasarkan tanggal dan jam pendaftaran.
  9. Diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk perubahan pilihan tanpa pencabutan berkas.
  10. Batas akhir perpindahan pilihan sampai dengan hari terakhir (4 Juli 2015) pukul 09.00 WIB.

Syarat Pendaftaran :

  1. Peserta didik baru setinggi tingginya berusia 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2015 – 2016.
  2. PENDAFTAR wajib menyerahkan foto copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluatga (KK) dari peserta didik baru yang bersangkutan kepada Panitia Pendaftaran, dengan menunjukkan aslinya.
  3. Menyerahkan asli dan 1 lembar foto copy Ijasah atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijasah SMP/MTs atau yang sederajat  (yang telah dilegalisir).
  4. Menyerahkan asli SHUN SMP/MTs.
  5. Tidak memiliki kelainan khusus/mental.

Prestasi dan Penghargaan :

Pemberian penghargaan prestasi akademik maupun non akademik diatur sebagai berikut :

  1. Prestasi akademik baik perorangan atau beregu tingkat Propinsi, Nasional, Internasional sebagai Juara I, Juara II, Juara III dan peraih Nilai UN tertinggi tingkat Kabupaten/Kota DITERIMA LANGSUNG di sekolah yang dituju, termasuk calon peserta didik yang berasal dari luar kota.
  2. Prestasi non akademik perorangan tingkat Propinsi, Nasional, Internasional sebagai Juara I, Juara II, Juara III DITERIMA LANGSUNG di sekolah yang dituju, termasuk calon peserta didik yang berasal dari luar kota.
  3. Prestasi non akademik beregu tingkat tingkat Nasional, juara I mendapat tambahan nilai 15%, juara II mendapat tambahan nilai 12%, Juara III mendapat tambahan nilai 10% dari jumlah nilai UN.
  4. Prestasi non akademik beregu tingkat provinsi juara I mendapat tambahan nilai 9%, juara II mendapat tambahan nilai 7%, Juara III mendapat tambahan nilai 5% dari jumlah nilai UN.
  5. Prestasi akademik perorangan tingkat Kabupaten/Kota, juara I mendapat tambahan nilai 12%, juara II mendapat tambahan nilai 10%, Juara III mendapat tambahan nilai 8% dari jumlah nilai UN.
  6. Prestasi non akademik perorangan tingkat Kabupaten/Kota, juara I mendapat tambahan nilai 7%, juara II mendapat tambahan nilai 6%, Juara III mendapat tambahan nilai 5% dari jumlah nilai UN.
  7. Prestasi akademik beregu tingkat Kabupaten/Kota, juara I mendapat tambahan nilai 6%, juara II mendapat tambahan nilai 5%, Juara III mendapat tambahan nilai 4% dari jumlah nilai UN.
  8. Prestasi non akademik beregu tingkat Kabupaten/Kota ,juara I mendapat tambahan nilai 5%, juara II mendapat tambahan nilai 4%, Juara III mendapat tambahan nilai 3% dari jumlah nilai UN.

Pagu yang diterima :

  1. Peserta didik baru yang diterima berasal dari penduduk Kota Madiun, termasuk peserta didik yang orang tuanya sering berpindah pindah karena melaksanakan tugas pemerintah/Negara dan saat ini menjabat di Kota Madiun dan peserta didik yang orang tuanya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
  2. Apabila jumlah peserta didik baru yang diterima sebagaimana tersebut diatas tidak terpenuhi, dapat dipenuhi dari penduduk luar kota Madiun.
  3. Pagu yang diterima untuk SMA Negeri Kota Madiun ditetapkan sebagai berikut :
  • SMAN 1 Madiun : 9 Rombel x 32 siswa = 288 siswa.
  • SMAN 2 Madiun : 8 Rombel x 32 siswa = 256 siswa.  (Kelas akselerasi 1 rombel x 25 siswa diatur tersendiri).
  • SMAN 3 Madiun : 9 Rombel x 32 siswa = 288 siswa.
  • SMAN 4 Madiun : 8 Rombel x 32 siswa = 256 siswa.
  • SMAN 5 Madiun : 9 Rombel x 32 siswa = 288 siswa.
  • SMAN 6 Madiun : 7 Rombel x 32 siswa = 224 siswa.
  • Total calon siswa yang diterima 1.625 calon siswa.

Demikian informasi tentang PPDB SMA Negeri Kota Madiun. Info lebih lanjut bisa menghubungi Panitia disekolah.

Hasil sementara PPDB dapat diakses di : https://hendrijanto.wordpress.com/ atau di  http://mazhend.edublogs.org/

PPDB SMA Negeri Kota Madiun Tahun 2014 – 2015

Asas dan Tujuan :

  • PPDB berasaskan, Obyektive, Transparan, Akuntabel dan Tidak diskriminasi.
  • PPDB bertujuan untuk member kesempatan yang seluas luasnya bagi penduduk kota Madiun usia sekolah agar memperoleh pelayanan pendidikan yang sebaik baiknya guna menempuh Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun.

Pelaksanaan Penerimaan :

  1. Pelaksanaan PPDB untuk SMA Negeri dilaksanakan di semua lokasi SMA Negeri di Kota Madiun dengan mempergunakan sistem kumputerisasi (On Line).
  2. Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA Negeri diatur sebagai berikut :
  • Tanggal 24 s.d 27 Juni 2014 : Legalisir/Rekomendasi piagam/Sertifikat untuk pendaftaran (Bagi yang memiliki). Tempat Dinas Dikbudmudora Kota Madiun.
  • Tanggal 1 s.d 5 Juli 2014 : Pendaftaran di Semua SMA Negeri Kota Madiun pada jam kerja.
  • Tanggal 7 s.d 8 Juli 2014 : Pengolahan data.
  • Tanggal 10 Juli 2014 : Pengumuman.
  • Tanggal 10 s.d 11 Juli 2104 : Daftar ulang bagi yang diterima.

Tatacara Pendaftaran :

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran dan pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dan kelengkapan lain sesuai yang ditentukan.
  2. Melegalisir fotocopy piagam/sertifikat prestasi di Dinas Dikbudmudora Kota Madiun (bagi yang punya), dengan membawa aslinya dan meminta surat rekomendasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  3. Menyerahkan berkas pendaftaran sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan di tempat pendaftaran.
  4. Peserta didik baru memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah.
  5. Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran yang ditandatangani panitia dan peserta didik baru.
  6. Alat seleksi adalah hasil UN dan tambahan nilai prestasi. Hasil perolehan nilai kumulatif ini yang akan menentukan penerimaan peserta didik baru, dimulai dari nilai tertinggi sampai dengan terendah sesuai pagu.
  7. Bila terdapat jumlah nilai kumulatif yang sama, diutamakan nilai UN nya dengan menggunakan urutan peringkat mapel : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA. Apabila nilai masih sama, peringkat urutan pilihan sebagai prioritas, jika masih sama maka didasarkan usia dan jika masih sama didasarkan tanggal dan jam pendaftaran.
  8. Diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk perubahan pilihan tanpa pencabutan berkas.
  9. Batas akhir perpindahan pilihan sampai dengan hari terakhir (5 Juli 2014) pukul 09.00 WIB.

Syarat Pendaftaran :

  1. Peserta didik baru setinggi tingginya berusia 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2014 – 2015.
  2. PENDAFTAR wajib menyerahkan foto copy KTP orang tua yang masih berlaku dan Kartu Keluatga (KK) dari peserta didik baru yang bersangkutan kepada Panitia Pendaftaran, dengan menunjukkan aslinya.
  3. Menyerahkan asli dan 1 lembar foto copy Ijasah atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijasah SMP/MTs atau yang sederajat  (yang telah dilegalisir).
  4. Menyerahkan asli SKHUN SMP/MTs.
  5. Tidak memiliki kelainan khusus/mental.

Prestasi dan Penghargaan :

Pemberian penghargaan prestasi akademik maupun non akademik diatur sebagai berikut :

  1. Prestasi akademik baik perorangan atau beregu tingkat Propinsi, Nasional, Internasional sebagai Juara I, Juara II, Juara III dan peraih Nilai UN tertinggi tingkat Kabupaten/Kota DITERIMA LANGSUNG di sekolah yang dituju, termasuk calon peserta didik yang berasal dari luar kota.
  2. Prestasi non akademik perorangan tingkat Propinsi, Nasional, Internasional sebagai Juara I, Juara II, Juara III DITERIMA LANGSUNG di sekolah yang dituju, termasuk calon peserta didik yang berasal dari luar kota.
  3. Prestasi non akademik beregu tingkat tingkat Nasional, juara I mendapat tambahan nilai 15%, juara II mendapat tambahan nilai 12%, Juara III mendapat tambahan nilai 10% dari jumlah nilai UN.
  4. Prestasi non akademik beregu tingkat provinsi juara I mendapat tambahan nilai 9%, juara II mendapat tambahan nilai 7%, Juara III mendapat tambahan nilai 5% dari jumlah nilai UN.
  5. Prestasi akademik perorangan tingkat Kabupaten/Kota, juara I mendapat tambahan nilai 12%, juara II mendapat tambahan nilai 10%, Juara III mendapat tambahan nilai 8% dari jumlah nilai UN.
  6. Prestasi non akademik perorangan tingkat Kabupaten/Kota, juara I mendapat tambahan nilai 7%, juara II mendapat tambahan nilai 6%, Juara III mendapat tambahan nilai 5% dari jumlah nilai UN.
  7. Prestasi akademik beregu tingkat Kabupaten/Kota, juara I mendapat tambahan nilai 6%, juara II mendapat tambahan nilai 5%, Juara III mendapat tambahan nilai 4% dari jumlah nilai UN.
  8. Prestasi non akademik beregu tingkat Kabupaten/Kota ,juara I mendapat tambahan nilai 5%, juara II mendapat tambahan nilai 4%, Juara III mendapat tambahan nilai 3% dari jumlah nilai UN.

Pagu yang diterima :

  1. Peserta didik baru yang diterima berasal dari penduduk Kota Madiun, termasuk peserta didik yang orang tuanya sering berpindah pindah karena melaksanakan tugas pemerintah/Negara dan saat ini menjabat di Kota Madiun dan peserta didik yang orang tuanya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
  2. Apabila jumlah peserta didik baru yang diterima sebagaimana tersebut diatas tidak terpenuhi, dapat dipenuhi dari penduduk luar kota Madiun.
  3. Pagu yang diterima untuk SMA Negeri Kota Madiun ditetapkan sebagai berikut :
  • SMAN 1 Madiun : 8 Rombel x 32 siswa = 256 siswa.
  • SMAN 2 Madiun : 8 Rombel x 32 siswa = 256 siswa. (Kelas akselerasi diatur tersendiri).
  • SMAN 3 Madiun : 8 Rombel x 32 siswa = 256 siswa.
  • SMAN 4 Madiun : 7 Rombel x 32 siswa = 224 siswa.
  • SMAN 5 Madiun : 8 Rombel x 32 siswa = 256 siswa.
  • SMAN 6 Madiun : 7 Rombel x 32 siswa = 224 siswa.

Demikian informasi tentang PPDB SMA Negeri Kota Madiun. Info lebih lanjut bisa menghubungi Panitia disekolah.

Hasil sementara PPDB dapat diakses di : http://ppdb.madiunkota.go.id/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kurikulum 2013 dan Peraturan Menterinya.

IMG_20121124_192656Dalam rangka menindaklanjuti dan menjabarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan sejumlah peraturan baru yang berkaitan dengan kebijakan Kurikulum 2013, diantaranya mencakup: (1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL); (2) Standar Proses; (3) Standar Penilaian; (4) Struktur Kurikulum SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, dan SMK-MAK; dan (5) Buku Teks Pelajaran.

Peraturan-peraturan tersebut selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut ini:

1. SKL (Standar Kompetensi Lulusan)

a. 01-a-salinan-permendikbud-no-54-tahun-2013-ttg-skl

b. 01-b-salinan-lampiran-permendikbud-no-54-tahun-2013-ttg-skl

2. Standar Proses

a. 03-a-salinan-permendikbud-no-65-th-2013-ttg-standar-proses

b. 03-b-salinan-lampiran-permendikbud-no-65-th-2013-ttg-standar-proses

3. Standar Penilaian

a. 04-a-salinan-permendikbud-no-66-th-2013-ttg-standar-penilaian

b. 04-b-salinan-lampiran-permendikbud-no-66-th-2013-tentang-standar-penilaian

4. Kompetensi Dasar dan Struktur kurikulum SD/MI

a. 05-a-salinan-permendikbud-no-67-th-2013-ttg-kd-dan-struktur-kurikulum-sd-mi

b. 05-b-salinan-lampiran-permendikbud-no-67-th-2013-ttg-kurikulum-sd

5. Kompetensi Dasar  dan Struktur Kurikulum SMP-MTs

a. 06-a-salinan-permendikbud-no-68-th-2013-ttg-ttg-kd-dan-struktur-kurikulum-smp-mts

b. 06-b-salinan-lampiran-permendikbud-no-68-th-2013-ttg-kurikulum-smp-mts

6. Kompetensi Dasar dan Struktur Kurikulum SMA-MA

07-a-salinan-permendikbud-no-69-th-2013-ttg-ttg-kd-dan-struktur-kurikulum-sma-ma

07-b-salinan-lampiran-permendikbud-no-69-th-2013-ttg-kurikulum-sma-ma

7. Kompetensi Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK

08-permendikbud-nomor-70-ttg-kerangka-dasar-dan-struktur-kurikulum-smk-mak-dan-lampiran-versi-05-06-13-aries-edit-hukor

8. Buku Teks Pelajaran

09-permendikbud-nomor-71-tahun-2013-ttg-buku-teks-pelajaran-layak

Semoga bermanfaat.

Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMA Negeri Kota Madiun Tahun 2013

A. PELAKSANAAN PENERIMAAN

Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru untuk SMA Negeri dilaksanakan di semua SMA Negeri di Kota Madiun.

B. JADWAL KEGIATAN PENDAFTARAN

  1. Legalisir/Rekomendasi piagam/sertifikat (bagi yang memiliki) mulai tanggal 25 s.d 28 Juni 2013 di Dinas Dikbudmudora Kota Madiun, Jl. Mastrip 21 Madiun.
  2. Pendaftaran tanggal 1 s.d 6 Juli 2013 di semua SMA Negeri Kota Madiun pada jam kerja.
  3. Pengolahan Data tanggal 8 Juli 2013.
  4. Pengumuman tanggal 9 Juli 2013.
  5. Daftar ulang bagi yang diterima, tanggal 10 dan 11 Juli 2013 di Sekolah masing masing.
  6. Penerimaan cadangan tanggal 13 Juli 2013.
  • SMAN 1 Madiun, Jl. Mastrip 19 Kota Madiun.
  • SMAN 2 Madiun, Jl.  Biliton 24 Kota Madiun.
  • SMAN 3 Madiun, Jl. Ringroad Barat Kota Madiun.
  • SMAN 4 Madiun, Jl. Serayu 80 Kota Madiun.
  • SMAN 5 Madiun, Jl. Mastrip 29 Kota Madiun.
  • SMAN 6 Madiun, Jl. Suhudnosingo Kota Madiun.

C. PERSYARATAN UMUM dan PAGU SISWA.

  1. Peserta didik baru yang diterima berasal dari penduduk Kota Madiun.
  2. Apabila jumlah peserta didik baru yang diterima sebagaimana angka (1) tidak terpenuhi DAPAT dipenuhi dari penduduk luar kota Madiun.
  3. Jumlah peserta didik yang diterima, sesuai pagu yaitu :
  • SMAN 1 Madiun                      8 Rombel @ 32 siswa = 256 siswa.
  • SMAN 2 Madiun Reguler      8 Rombel @ 32 siswa = 256 siswa.
  • SMAN 2 Madiun Aksel          1 Rombel @ 25 siswa = 25 siswa.
  • SMAN 3 Madiun                      8 Rombel @ 28 siswa = 224 siswa.
  • SMAN 4 Madiun                      7 Rombel @ 32 siswa = 224 siswa.
  • SMAN 5 Madiun                      8 Rombel @ 32 siswa = 256 siswa.
  • SMAN 6 Madiun                      7 Rombel @ 32 siswa = 224 siswa

D, TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran dan pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan. (Persyaratan lain dapat dilihat/ditanyakan di tempat pendaftaran ).
  2. Bagi peserta yang memiliki piagam/sertifikat, harus sudah di rekomendasi oleh Dinas Dikbudmudora Kota Madiun, sesuai jadwal yang ditentukan, dan pada saat mendaftar diminta membawa aslinya dan menyerahkan surat rekomendasi.
  3. Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan, diberikan tanda bukti pendaftaran yang ditandatangai oleh panitia dan peserta didik.
  4. Peserta didik baru dapat memilih 3(tiga) sekolah dari 6 SMA Negeri di Kota Madiun.
  5. Alat seleksi adalah hasil Ujian Nasional dan tambahan nilai prestasi (bagi yang memiliki).
  6. Peserta didik baru, diberi kesempatan  1 (satu) kali untuk perubahan pilihan dalam 1 (satu) Rayon.
  7. Batas akhir perpindahan pilihan sampai dengan hari terakhir pukul 09.00 WIB.

Sumber : Draft Peraturan Walikota Madiun tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pad ataman kanak kanak dan sekolah di Kota

Info lebih lanjut bisa ditanyakan di akun  twitter @Mazhendnandez

PP No 32 Tahun 2013 Merupakan Pengganti PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Adanya perubahan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan mungkin belum banyak yang mengetahui tentang hal ini. Adapun pengganti PP 19 Tahun 2005 tersebut adalah PP Nomor 32 Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2013. Adapun mengenai penjelasan dari PP Nomor 32 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :

Peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia hasil pendidikan telah menjadi komitmen nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014: ”menyebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah”. Dengan demikian pemantapan Standar Nasional Pendidikan dan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan globalguna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk diadakan penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Download lengkap PP Nomor 32 Tahun 2013 disini