Program Induksi bagi Guru Pemula (Permendiknas No. 27 Tahun 2010)
Sejak kurang lebih satu tahun ke belakang, Program Induksi bagi Guru Pemula telah menjadi wacana publik, –khususnya di kalangan praktisi pendidikan. Dari berbagai wacana yang berkembang, di antaranya sempat muncul pertanyaaan, benarkah program induksi ini akan diberlakukan di Indonesia? Akhirnya, pertanyaan itu terjawab juga, terhitung tanggal 27 Oktober 2010, pemerintah melalui Mendiknas telah meluncurkan regulasi baru yang dituangkan dalam Permendiknas No 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula. Peraturan ini menjadi payung hukum resmi tentang penyelenggaraan Program Induksi bagi Guru Pemula di Indonesia. Peraturan ini terdiri dari 14 pasal, di dalamnya antara lain mengatur tentang: tujuan, prinsip dan teknis pelaksanaan penyelenggaraan Program Induksi secara umum.
Kehadiran program induksi ini tampaknya semakin mempertegas komitmen pemerintah untuk menata profesi guru, karena saat ini guru telah diyakini sebagai tumpuan harapan utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Melalui proses pembimbingan selama mengikuti program induksi ini, diharapkan sejak awal para guru sudah mampu membiasakan diri bekerja secara profesional. Hasil selama mengikuti program induksi tentu akan menjadi bekal penting bagi guru yang bersangkutan dalam menekuni pekerjaannya pada masa-masa selanjutnya, yakni menjadi seorang guru yang profesional.
Jika disimak isi peraturan ini, tampaknya kesuksesan program induksi ini, selain ditentukan oleh guru pemula yang bersangkutan, juga akan bergantung pada peran dari tiga pihak lainnya yang terlibat dalam program induksi, yaitu: (1) pembimbing, guru profesional yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula; (2) kepala sekolah, selaku atasan guru pemula yang bertugas memfasilitasi agar program induksi dapat terselenggara dengan baik, dan (3) pengawas sekolah yang bertugas membimbing dan menilai kinerja guru pemula.
Hal yang perlu digarisbawahi, bahwa selama program induksi berlangsung, jangan sampai muncul praktik perpeloncoan, baik yang dilakukan oleh pembimbing atau warga sekolah lainnya. Program induksi justru dimaksudkan untuk melindungi para guru pemula dari berbagai praktik perpeloncoan yang dapat merusak mental guru pemula. Selama ini, meski tidak secara terbuka, tampaknya praktik perpeloncoan terhadap para anggota (guru dan siswa) baru di sekolah kadang masih mewarnai pendidikan kita. Misalnya, diisolisasi dari kelompok atau malah dibombardir dengan tugas-tugas tambahan yang sangat membebani dan di luar kewajaran.
Mari kita induksi para guru pemula agar mereka menjadi matang dan profesional, yang siap menggantikan para seniornya untuk melahirkan generasi baru yang hebat.
Jika Anda ingin mengunduh salinan Permendiknas No 27 Tahun 2010 ini, silahkan klik DISINI
Sumber : Blognya Pak Akhmad Sudrajat.



di sisi ini komitmen pemerintah boleh dibilang bagus namun di sisi pencetakan calon guru oleh LPTK, masih amburadul. di sekolah kami semenjak sertifikasi banyak guru-guru baru dari LPTK swasta yang sangat jauh dari apa yang disebut sebagai guru
Untuk Jadi Guru Profenional harus memiliki 4 kopetensi Pedagogik, Sosial, Kepribadian dan Keprofesionalan. Untuk itu program induksi merupakan langkah yang pas supaya jadi guru Frofesional yang benar-benar profesional, sesuai dengan tunjangan yang diterimanya.
Program induksi guru pemula sangat baik…tetapi pelaksaan di daerah harus di kontrol..jangan sampai menjadi ajang Kropsi dan Kolusi juga Konconisme dan besarkan peranan Dinas Pendidikan dan Daerah…..