A. PELAKSANAAN PENERIMAAN
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru untuk SMA Negeri dilaksanakan di semua SMA Negeri di Kota Madiun.
B. JADWAL KEGIATAN PENDAFTARAN
- Legalisir/Rekomendasi piagam/sertifikat (bagi yang memiliki) mulai tanggal 25 s.d 28 Juni 2013 di Dinas Dikbudmudora Kota Madiun, Jl. Mastrip 21 Madiun.
- Pendaftaran tanggal 1 s.d 6 Juli 2013 di semua SMA Negeri Kota Madiun pada jam kerja.
- Pengolahan Data tanggal 8 Juli 2013.
- Pengumuman tanggal 9 Juli 2013.
- Daftar ulang bagi yang diterima, tanggal 10 dan 11 Juli 2013 di Sekolah masing masing.
- Penerimaan cadangan tanggal 13 Juli 2013.
- SMAN 1 Madiun, Jl. Mastrip 19 Kota Madiun.
- SMAN 2 Madiun, Jl. Biliton 24 Kota Madiun.
- SMAN 3 Madiun, Jl. Ringroad Barat Kota Madiun.
- SMAN 4 Madiun, Jl. Serayu 80 Kota Madiun.
- SMAN 5 Madiun, Jl. Mastrip 29 Kota Madiun.
- SMAN 6 Madiun, Jl. Suhudnosingo Kota Madiun.
C. PERSYARATAN UMUM dan PAGU SISWA.
- Peserta didik baru yang diterima berasal dari penduduk Kota Madiun.
- Apabila jumlah peserta didik baru yang diterima sebagaimana angka (1) tidak terpenuhi DAPAT dipenuhi dari penduduk luar kota Madiun.
- Jumlah peserta didik yang diterima, sesuai pagu yaitu :
- SMAN 1 Madiun 8 Rombel @ 32 siswa = 256 siswa.
- SMAN 2 Madiun Reguler 8 Rombel @ 32 siswa = 256 siswa.
- SMAN 2 Madiun Aksel 1 Rombel @ 25 siswa = 25 siswa.
- SMAN 3 Madiun 8 Rombel @ 28 siswa = 224 siswa.
- SMAN 4 Madiun 7 Rombel @ 32 siswa = 224 siswa.
- SMAN 5 Madiun 8 Rombel @ 32 siswa = 256 siswa.
- SMAN 6 Madiun 7 Rombel @ 32 siswa = 224 siswa
D, TATA CARA PENDAFTARAN
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran dan pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan. (Persyaratan lain dapat dilihat/ditanyakan di tempat pendaftaran ).
- Bagi peserta yang memiliki piagam/sertifikat, harus sudah di rekomendasi oleh Dinas Dikbudmudora Kota Madiun, sesuai jadwal yang ditentukan, dan pada saat mendaftar diminta membawa aslinya dan menyerahkan surat rekomendasi.
- Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan, diberikan tanda bukti pendaftaran yang ditandatangai oleh panitia dan peserta didik.
- Peserta didik baru dapat memilih 3(tiga) sekolah dari 6 SMA Negeri di Kota Madiun.
- Alat seleksi adalah hasil Ujian Nasional dan tambahan nilai prestasi (bagi yang memiliki).
- Peserta didik baru, diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk perubahan pilihan dalam 1 (satu) Rayon.
- Batas akhir perpindahan pilihan sampai dengan hari terakhir pukul 09.00 WIB.
Sumber : Draft Peraturan Walikota Madiun tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pad ataman kanak kanak dan sekolah di Kota
Info lebih lanjut bisa ditanyakan di akun twitter @Mazhendnandez